Determinan Kepatuhan Peserta Mandiri dalam Membayar Iuran JKN
Abstract
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padang mencatat tunggakan iuran peserta program JKN mencapai 68,94 miliar per Mei 2024. Kecamatan X menjadi Kecamatan dengan jumlah tunggakan terbanyak yaitu sebesar 15,5 miliar per Mei 2024 dengan jumlah peserta menunggak itu sebanyak 20.691 peserta. Rendahnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran akan mengakibatkan defisit program JKN. Tujuan penelitian untuk mengetahui determinan kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran JKN. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain studi cross sectional dan populasi adalah semua peserta mandiri di Wilayah Kerja Puskesmas X Kota Padang. Pengambilan sampel dilakukan dengan cara proportional random sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner dan analisis data secara univariat dan bivariat dengan uji statistik chi square dengan program komputerisasi. Hasil penelitian menunjukkan sebanyak 59% peserta tidak patuh membayar iuran JKN, 51,4% peserta memiliki pengetahuan yang tinggi tentang JKN, 84,8% peserta tidak memiliki riwayat penyakit katastropik, 50,5% peserta memiliki jumlah anggota keluarga yang kecil, 55,2% peserta memiliki pendapatan yang tinggi dan 52,4% peserta memiliki motivasi yang rendah terhadap kepatuhan pembayaran JKN. Terdapat hubungan yang antara tingkat pengetahuan (p = 0,001), riwayat penyakit katastropik (p = 0,001), jumlah anggota keluarga (p = 0,001), jumlah pendapatan (p = 0,001), motivasi (p = 0,001) dengan kepatuhan peserta mandiri membayar iuran JKN. Saran diharapkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengoptimalan fungsi kader dalam upaya sosialisai, dan kepada Perangkat Pemerintah Lubuk Buaya disarankan melakukan pendataan kembali dengan mengutamakan masyarakat yang tidak mampu agar masuk ke dalam jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BPJS Kesehatan. (2015). Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta PBPU dan BP. BPJS Kesehatan. Jakarta.
BPJS Kesehatan. (2024). Data Kepesertaan JKN. BPJS Kesehatan. Padang.
Löfgren C, Thanh NX, Chuc NK, Emmelin A, Lindholm L. (2022). People's Willingness to Pay for Health Insurance in Rural Vietnam. Biomed Cental Ltd.
Jannah M, Septiyanti, Nurgahayu. (2022). Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri di Wilayah Kerja Puskesmas Wawondula. Window of Public Health Journal, 3(2), 250–259.
Notoadmodjo. (2010). Ilmu Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Nurul A. (2015). Faktor yang Berhubungan dengan Kemauan untuk Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional pada Pekerja Bukan Penerima Upah di Wilayah Kerja Puskesmas Lampasi Kota Payakumbuh tahun 2021.
Pratiiwi AN. (2016). Faktor Yang Mempengaruhi Keteraturan Membayar Iuran Pada Peserta Jamninan Kesehatan Nasional (JKN) Kategori Peserta Mandiri [skripsi]. Jember: Universitas Jember.
Presiden Republik Indonesia (2013) Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013.
Putri DM. (2022). Faktor-Faktor yang berhubungan dengan Kepatuhan Peserta Mandiri dalam Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Padang Tahun 2022. Padang: Universitas Andalas
Puspitasari Y. (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pekerja Bukan Penerima Upah Di Desa Kasiyan Timur Wilayah Kerja Puskesmas Kasiyan Kabupaten Jember. Universitas Jember.
Putri DM. (2016). Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Peserta Mandiri Dalam Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Di Kota Padang. Universitas Andalas.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Jakarta.
Rosmanelly. (2018). Studi Ketidakpatuhan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Peserta Non PBI Bukan Penerima Upah Di Kelurahan Parang Tambung Kec. Tamalate [skripsi]. Makasar: Universitas Hasanuddin.
Widyanti N. (2018). Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Membayar Iuran BPJS Mandiri Pada Pasien Di RSUD Labuang Baji Kota Makassar. Universitas Hasanuddin.
DOI: http://dx.doi.org/10.33757/jik.v9i1.1309
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JIK JURNAL ILMU KESEHATAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
E-ISSN : 2597-8594 (Online) P-ISSN : 2580-930X (Cetak)
Publish by STIKes Alifah Padang
Jl. Khatib Sulaiman No 52 B Kota Padang. Telp 0751-7059849. Fax 0751-7059849. Website: www.stikesalifah.ac.id
Email : jik@stikesalifah.ac.id